Menurut Peraturan direktu jendral Mineral Batubara nomor :644.k/30/DJB/2013. Tentang tata cara penetapan besaran biaya penyesuaian harga patokan batubara (HPB), yaitu:
HPB PENJUALAN BATUBARA SECARA FREE ON BOARD Tongkang
Biaya Transhipment
Biaya transhipment= USD 4/ton
Biaya Angkutan Tongkang (Barge)
Di mana:
-
BB: Biaya barge/tongkang dalam USD/ton
-
JT : Jarak tempuh tongkang dalam NM (nautical mile)
-
Biaya Surveyor
Biaya surveyor= USD 0,25/ton
-
Biaya Asuransi
Biaya asuransi : 0,8% I shipment
Keterangan:
-
Semua biaya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
1 NM (q.autical mile) = 1,852 km
-
Kurs dolar berdasarkan kesepakatan antara Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dengan pembeli batubara.
HPB PENJUALAN BATUBARA DALAM SATU PULAU SAMPAI DENGAN PENGGUNA AKHIR
Biaya Transhipment
Biaya transhipment = USD 4Iton
Biaya Angkutan Tongkang (Barge)
Di mana:
-
BB: Biaya bargeltongkang dalam USDiton
-
JT :Jarak tempuh tongkang dalam NM (nautical mile)
Biaya Surveyor
Biaya Asuransi
Biaya asuransi: 0,8% I shipment
Biaya Angkutan Truk
-
BT = (1.000 * JT) + 20.000
Di mana:
-
BT: Biaya angkutan truk dalam Rpjton
-
2. JT: Jarak tempuh truk dalam km
-
-
Biaya Angkutan Kereta Api
Biaya angkutan kereta api mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh
PT. Kereta Api Indonesia .
Keterangan:
a. Semua biaya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b. 1 NM = 1,852 km
c. Kurs dolar berdasarkan kesepakatan antara Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dengan pembeli batubara .
No comments: