Cara Perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB)

image Menurut Peraturan direktu jendral Mineral Batubara nomor :644.k/30/DJB/2013. Tentang tata cara penetapan besaran biaya penyesuaian harga patokan batubara (HPB), yaitu:

 

 

 

HPB PENJUALAN BATUBARA SECARA FREE ON BOARD Tongkang

  • Biaya Transhipment

    Biaya transhipment= USD 4/ton

  • Biaya Angkutan Tongkang (Barge)

    image

    Di mana:

    1. BB: Biaya barge/tongkang dalam USD/ton

    2. JT : Jarak tempuh tongkang dalam NM (nautical mile)

    • Biaya Surveyor

      Biaya surveyor= USD 0,25/ton

    • Biaya Asuransi

    Biaya asuransi : 0,8% I shipment

    Keterangan:

    1. Semua biaya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2. 1 NM (q.autical mile) = 1,852 km

    3. Kurs dolar berdasarkan kesepakatan antara Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dengan pembeli batubara.

    HPB PENJUALAN BATUBARA DALAM SATU PULAU SAMPAI DENGAN PENGGUNA AKHIR

  • Biaya Transhipment

    Biaya transhipment = USD 4Iton

  • Biaya Angkutan Tongkang (Barge)

    image

    Di mana:

    1. BB: Biaya bargeltongkang dalam USDiton

    2. JT :Jarak tempuh tongkang dalam NM (nautical mile)

  • Biaya Surveyor

    image

  • Biaya Asuransi

    Biaya asuransi: 0,8% I shipment

  • Biaya Angkutan Truk

    • BT = (1.000 * JT) + 20.000

      Di mana:

      1. BT: Biaya angkutan truk dalam Rpjton

      2. 2. JT: Jarak tempuh truk dalam km

     

    • Biaya Angkutan Kereta Api

      Biaya angkutan kereta api mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh

      PT. Kereta Api Indonesia .

      Keterangan:

      a. Semua biaya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

      b. 1 NM = 1,852 km

      c. Kurs dolar berdasarkan kesepakatan antara Pemegang IUP Operasi Produksi batubara dan IUPK Operasi Produksi batubara dengan pembeli batubara .

  • Artikel Terkait

    No comments: